Rabu, 11 Agustus 2010

Pengertian Konstitusi
Asal mula istilah konstitusi menurut sejarahnya berasal dari Prancis “constituer” yang artinya membentuk negara. Maka konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara. Istilah “konstitusi” dalam bahasa Indonesia antara lain berpadanan dengan kata” constitutio” (bahasa Latin, Italia), “constitution” (bahasa Inggris), “verfasung” (bahsa Jerman), “constitutie” (bahas Belanda), “constitutioner” (bahasa Perancis), “masyrutiyah” (bahasa Arab).
Beberapa sarjana berpendapat bahwa karena adanya sesuatu kekhilafan dalam pandangan orang-orang mengenai Konstitusi pada negara-negara modern, maka kemudian dalam perkembangannya, Konstitusi diartikan sama dengan Undang-Undang Dasar. Kekhilafan ini menurut para sarjana tersebut disebabkan oleh pengaruh paham kodifikasi yang menghendaki agar seluruh peraturan hukum tertulis disederhanakan, demi tercapainya kesatuan hukum dan kepastian hukum. Sedemikian besarnya pengaruh dari paham kodifikasi ini, sehinggasetiap peraturan hukum yang dipandang sedemikian penting haruslah tertulis. Dengan demikian, konstitusi tertulis tersebut dinamakan Undang Undang Dasar.
Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam suatu masyarakat sebagai suatu kenyataan dan ia belum merupakan Konstitusi dalam arti hukum atau dengan perkataan lain Konstitusi itu masih merupakan pengertian sosiologi atau politis dan belum merupakan pengertian hukum.
Sedangkan tujuan dari konstitusi adalah untuk menjaga keseimbangan antara:
 Ketertiban (de orde), (ketertiban masyarakat)
 Kekuasaan (het gezag), (yang memperrahankan orde tadi)
 Kebebasan (de vrijheid), (yakni kebebasan pribadi dan kebebasan manusia).
Prof. Meriam Budiarjo, mengemukakan pengertian konstitusi dalam arti sempit dan luas. Dalam arti sempit, Konstitusi adalah sama dengan UUD sebagai naskah tertulis. Sedangkan dalam arti luas konstitusi adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan baik dari yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara pemerintahan diselenggarakan dalam masyarakat.
Pengertian Konstitusi
Asal mula istilah konstitusi menurut sejarahnya berasal dari Prancis “constituer” yang artinya membentuk negara. Maka konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara. Istilah “konstitusi” dalam bahasa Indonesia antara lain berpadanan dengan kata” constitutio” (bahasa Latin, Italia), “constitution” (bahasa Inggris), “verfasung” (bahsa Jerman), “constitutie” (bahas Belanda), “constitutioner” (bahasa Perancis), “masyrutiyah” (bahasa Arab).
Beberapa sarjana berpendapat bahwa karena adanya sesuatu kekhilafan dalam pandangan orang-orang mengenai Konstitusi pada negara-negara modern, maka kemudian dalam perkembangannya, Konstitusi diartikan sama dengan Undang-Undang Dasar. Kekhilafan ini menurut para sarjana tersebut disebabkan oleh pengaruh paham kodifikasi yang menghendaki agar seluruh peraturan hukum tertulis disederhanakan, demi tercapainya kesatuan hukum dan kepastian hukum. Sedemikian besarnya pengaruh dari paham kodifikasi ini, sehinggasetiap peraturan hukum yang dipandang sedemikian penting haruslah tertulis. Dengan demikian, konstitusi tertulis tersebut dinamakan Undang Undang Dasar.
Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam suatu masyarakat sebagai suatu kenyataan dan ia belum merupakan Konstitusi dalam arti hukum atau dengan perkataan lain Konstitusi itu masih merupakan pengertian sosiologi atau politis dan belum merupakan pengertian hukum.
Sedangkan tujuan dari konstitusi adalah untuk menjaga keseimbangan antara:
 Ketertiban (de orde), (ketertiban masyarakat)
 Kekuasaan (het gezag), (yang memperrahankan orde tadi)
 Kebebasan (de vrijheid), (yakni kebebasan pribadi dan kebebasan manusia).
Prof. Meriam Budiarjo, mengemukakan pengertian konstitusi dalam arti sempit dan luas. Dalam arti sempit, Konstitusi adalah sama dengan UUD sebagai naskah tertulis. Sedangkan dalam arti luas konstitusi adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan baik dari yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara pemerintahan diselenggarakan dalam masyarakat.
Pengertian Konstitusi
Asal mula istilah konstitusi menurut sejarahnya berasal dari Prancis “constituer” yang artinya membentuk negara. Maka konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara. Istilah “konstitusi” dalam bahasa Indonesia antara lain berpadanan dengan kata” constitutio” (bahasa Latin, Italia), “constitution” (bahasa Inggris), “verfasung” (bahsa Jerman), “constitutie” (bahas Belanda), “constitutioner” (bahasa Perancis), “masyrutiyah” (bahasa Arab).
Beberapa sarjana berpendapat bahwa karena adanya sesuatu kekhilafan dalam pandangan orang-orang mengenai Konstitusi pada negara-negara modern, maka kemudian dalam perkembangannya, Konstitusi diartikan sama dengan Undang-Undang Dasar. Kekhilafan ini menurut para sarjana tersebut disebabkan oleh pengaruh paham kodifikasi yang menghendaki agar seluruh peraturan hukum tertulis disederhanakan, demi tercapainya kesatuan hukum dan kepastian hukum. Sedemikian besarnya pengaruh dari paham kodifikasi ini, sehinggasetiap peraturan hukum yang dipandang sedemikian penting haruslah tertulis. Dengan demikian, konstitusi tertulis tersebut dinamakan Undang Undang Dasar.
Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam suatu masyarakat sebagai suatu kenyataan dan ia belum merupakan Konstitusi dalam arti hukum atau dengan perkataan lain Konstitusi itu masih merupakan pengertian sosiologi atau politis dan belum merupakan pengertian hukum.
Sedangkan tujuan dari konstitusi adalah untuk menjaga keseimbangan antara:
 Ketertiban (de orde), (ketertiban masyarakat)
 Kekuasaan (het gezag), (yang memperrahankan orde tadi)
 Kebebasan (de vrijheid), (yakni kebebasan pribadi dan kebebasan manusia).
Prof. Meriam Budiarjo, mengemukakan pengertian konstitusi dalam arti sempit dan luas. Dalam arti sempit, Konstitusi adalah sama dengan UUD sebagai naskah tertulis. Sedangkan dalam arti luas konstitusi adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan baik dari yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara pemerintahan diselenggarakan dalam masyarakat.